Rabu, November 09, 2011

Sumber Hukum Islam

SUMBER HUKUM ISLAM
ALQUR’AN

A.     PENGERTIAN AL-QUR’AN
Menurut Bahasa : Bacaan
Menurut Istilah : Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. malalui malaikat jibril secara mutawatir / berangsur-angsur untuk disampaikan kepada ummat manusia, sebagai petunjuk kehidupan serta dinilai beribadah jika membacanya.

B.     KEDUDUKAN DAN FUNGSI AL-QUR’AN
-       Sebagai mukjizat Nabi Muhammad terbesar
-       Sebagai pedoman hidup seorang muslim
-       Sebagai Pembenar dan penyempurna kitab-kitab samawi sebelumnya
-       Sebagai kitab suci yang abadi dijamin kebenarannya sampai kapanpun(bernilai Abadi)

C.      POKOK AJARAN & ISI KANDUNGAN AL-QUR’AN
1.       Tauhid : keimanan terhadap Allah SWT.
2.       Ibadah : pengabdian terhadap Allah SWT.
3.       Akhlaq : Sikap & Perilaku terhadap Allah SWT., sesama manusia dan mahluk lain.
4.       Hukum : mengatur tatacara kehidupan manusia
5.       Hubungan Masyarakat : mengatur peri kehidupan manusia
6.       Janji dan ancaman : reward dan punishment bagi manusia
7.       Sejarah : teladan dari kejadian masa lampau.

D.     BEBERAPA HUKUM YANG TERDAPAT DALAM AL-QUR’AN
1.       Munakahat : pernikahan
2.       Qishos : hudud, membunuh, mencuri, berzina
3.       Jihad : perlawanan, perlindungan diri dan agama
4.       Mu’amalah : jual beli, pinjam meminjam dll

E.      PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU

AL-HADITS

A.     PENGERTIAN AL-HADITS
Menurut bahasa : Khabar/berita
Menurut Istilah : yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini.

B.     KEDUDUKAN DAN FUNGSI AL-HADITS
-       sebagai penjelas dan pelengkap hukum dalam Al-Qur’an
-       Pedoman hidup setelah Al-qur’an

C.      ISTILAH PENTING DALAM HADITS
1.       Rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
2.       Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
3.       Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
4.       Matan : Isi redaksi Hadits

D.     MACAM-MACAM HADITS

Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi
Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
1.      Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
a.       Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
b.      Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
c.       Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.

2.      Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy".
Para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if.
a)        Hadits Shahih
Hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.      Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2.      Harus bersambung sanadnya
3.      Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4.      Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5.      Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6.      Tidak cacat walaupun tersembunyi.
b)        Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
c)         Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar/Remidi anda :