Sabtu, Oktober 20, 2012

Tidak Memotong Rambut Kuku Bagi Yang Berkorban Bagaimana Kedudukanya ?

Seorang jamaah menanyakan tentang isi sebuah buku saku berjudul “ Keutamaan 10 Hari pertama Bulan Dzulhijjah dan Tuntunan Qurban” yang diterbitkan Yayasan As Sofwa Jakarta. Berkaitan dengan hadits Nabi SAW Dari Ummi Salamah, Rasulullah Bersabda : “ Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban….(sampai akhir terjemahan). Di dalam buku tersebut hanya di cantumkan terjemahannya saja dan tidak di cantumkan rujukan dan rawi hadis tersebut. Maka setelah kami cek maka hadits tersebut diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Imam Ibnu Majah dan Imam Ad Darimi :

 

 

 

و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ الْهَاشِمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمَرَ أَوْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

 

Artinya :” Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepadaku Yahya bin Katsir Al 'Anbari Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari Umar bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Jika kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu." Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam Al Hasyimi telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari Umar atau 'Amru bin Muslim dengan sanad ini, seperti hadits tersebut." (Shahih Muslim,3655, Sunan Ibnu Majah ;3139 dan Sunan Ad Darimi ;1948)

Berkenaan dengan penjelasan kandungan hukum dari Hadits tersebut Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim :

 

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْر وَأَرَادَ أَحَدكُمْ أَنْ يُضَحِّي فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْره وَبَشَره شَيْئًا)

، وَفِي رِوَايَة : ( فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يُقَلِّمَنَّ ظُفْرًا ) وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة ، وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه ، وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يَحْرُم فِي التَّطَوُّع دُون الْوَاجِب . وَاحْتَجَّ مَنْ حَرَّمَ بِهَذِهِ الْأَحَادِيث

. وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيّ وَالْآخَرُونَ بِحَدِيثِ عَائِشَة - رَضِيَ اللَّه عَنْهَا - " قَالَتْ : كُنْت أَفْتِل قَلَائِد هَدْي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُقَلِّدهُ ، وَيَبْعَث بِهِ وَلَا يَحْرُم عَلَيْهِ شَيْء أَحَلَّهُ اللَّه حَتَّى يَنْحَر هَدْيه " رَوَاهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم . قَالَ الشَّافِعِيّ : الْبَعْث بِالْهَدْيِ أَكْثَر مِنْ إِرَادَة التَّضْحِيَة ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَا يَحْرُم ذَلِكَ وَحَمَلَ أَحَادِيث النَّهْي عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه .

قَالَ أَصْحَابنَا : وَالْمُرَاد بِالنَّهْيِ عَنْ أَخْذ الظُّفْر وَالشَّعْر النَّهْي عَنْ إِزَالَة الظُّفْر بِقَلَمٍ أَوْ كَسْر أَوْ غَيْره ، وَالْمَنْع مِنْ إِزَالَة الشَّعْر بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِير أَوْ نَتْف أَوْ إِحْرَاق أَوْ أَخْذه بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْر ذَلِكَ ، وَسَوَاء شَعْر الْإِبْط وَالشَّارِب وَالْعَانَة وَالرَّأْس ، وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ شُعُور بَدَنه ، قَالَ إِبْرَاهِيم الْمَرْوَزِيُّ وَغَيْره مِنْ أَصْحَابنَا : حُكْم أَجْزَاء الْبَدَن كُلّهَا حُكْم الشَّعْر وَالظُّفْر ، وَدَلِيله الرِّوَايَة السَّابِقَة : ( فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْره وَبَشَره شَيْئًا ) قَالَ أَصْحَابنَا : وَالْحِكْمَة فِي النَّهْي أَنْ يَبْقَى كَامِل الْأَجْزَاء لِيُعْتِق مِنْ النَّار ، وَقِيلَ : التَّشَبُّه بِالْمُحْرِمِ ، قَالَ أَصْحَابنَا : هَذَا غَلَط ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْتَزِل النِّسَاء وَلَا يَتْرُك الطِّيب وَاللِّبَاس وَغَيْر ذَلِكَ مِمَّا يَتْرُكهُ الْمُحْرِم .

 

Artinya : “ Sabda Rasulullah SAW:” "Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku." Dan dalam satu riwayat :” hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu."

Para Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki tanggal 10 bulan Dzulhijjah dan ingin berkurban. Sa’id bin Musayyab , Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian sahabat-sahabat Syafi’I berpendapat : Haram atasnya sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga datang waktu berkurban.

As Syafi’I dan Sahabat-sahabatnya berpendapat hal itu dimakruhkan dengan makruh tanjih tidak sampai haram.

Abu Hanifah berpendapat tidak makruh.

Imam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat tidak makruh. Tetapi dalam riwayat lain berpendapat makruh. Dan dalam salah satu riwayat berpendapat haram dalam Qurban sunnah dan tidak haram dalam qurban wajib.

As Syafi’I dan yang lainnya berargumentasi dengan Hadis ‘Aisyah RA beliau berkata :  Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Aku mengikatkan tali pada hewan qurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikatnya kembali dengan tangan Beliau lalu mengirimnya . Maka sejak itu tidak ada yang diharamkan lagi bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari apa-apa yang Allah halalkan hingga hewan qurban disembelih" diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

As Syafi’I berkata : Mengirim hewan Qurban lebih banyak dari pada ingin berqurban, maka ini menunjukan bahwa hal itu tidak diharamkan dan hadis-hadis larangan membawa pengertian makruh tanjih.

Sahabat-sahabat kami ( As Syafi’i) berkata : Yang dikehendaki dengan larangan mengambil kuku dan rambut yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainyya, dan larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambilnya dengan kapur atau dengan cara yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, Rambut kemaluan, Kepala dan rambut-rambut lain yang terdapat di badan.”

Sahabt-sahabat kami, Ibrahim Al Marjawi dan yang lainyya berkata : hukum seluruh angota badan adalah hukumnya rambut dan kuku, dan dalilnya dalah riwayat yang telah : “ lalu hendaknya ia tidak menyentuhkan sesuatupun akan rambut dan kulit.”



Sahabat-sahabatku berkata : “hikmah dalam larangan itu adalah supaya semua anggota badan tetap dibebaskan dari Neraka, dan dikatakan : “ serupa dengan orang yang ihram.”

Sahabat-sahabatku berkata : pendapat ini salah (karena orang yang berkurban) tidak menghindari istri, tidak meninggalkan wewangian, pakaian dan yang lainnya berupa laranga-larangan ihram. wallahu a'lam bissowab.

 

Jumat, Oktober 19, 2012

Larangan Larangan Bagi Yang Hendak Berqurban

 

IMG_2863

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269, Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Jalur Periwayatan Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa’id bin Musayyib dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu ‘Umar bin Muslim Al-Junda’i. Ada yang menyebutnya ‘Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya ‘Amr bin Muslim.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat ‘Umar bin Muslim dari Sa’id bin Musayyab, pada nama عمر kebanyakan riwayat menyebutnya dengan mendhammah ‘ain (عُمر) ‘Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin ‘Ali Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah ‘ain (عَمرو) ‘Amr. Dan ulama menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi, 7/155)

Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi perselisihan dalam penyebutan ‘Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan ‘Umar dan kebanyakan menyatakan ‘Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa dia adalah ‘Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi Al-Junda’i. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/224, cet. Darul Hadits)
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata: Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu’ (sampai kepada nabi), yang benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).

Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-‘Ilal: Telah meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan, Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa’id. ‘Uqail meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa’id. Yazid bin Abdillah dari Sa’id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah, Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa’id, sebagai ucapannya. Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam Ad-Daruquthni berkata: “Yang benar menurut saya adalah pendapat yang menyatakan mauquf.”

Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu’. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu, seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu ‘Isa At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Hibban rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.

Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: “Hadits ini telah tetap/kuat sebagai hadits yang marfu’ ditinjau dari beberapa sisi. Di antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah meriwayatkan secara marfu’ Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu’bah dari Malik dari ‘Amr bin Muslim dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu’bah di bawah mereka yang meriwayatkan secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang semisalnya.” (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)

Penjelasan Hadits
(إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah.”
atau:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah.”
(وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ) artinya, salah seorang di antara kalian ingin berqurban.
Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain (مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ), barangsiapa punya hewan sembelihan yang akan dia sembelih.
(فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا) artinya, janganlah sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفْرًا), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kuku.
Pada lafadz yang lain:
(فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ) Hendaknya ia menahan dari memotong rambut dan kukunya.
Dalam lafadz yang lain:
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya sedikitpun, hingga ia menyembelih.

Sunnah yang Terabaikan
Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.
Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.

Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”

Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.”
Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di zaman kita sekarang?!
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.
Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya). Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan
Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas (-nya – bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan disembelih.
Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”
Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung
Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hikmah dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.

Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan sebagainya.

Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya, memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
1. Kesempurnaan sembelihan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ بِيَوْمِ اْلأَضْحَى عِيْدًا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ                                                                                                                                       
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menghadiahkannya untuk umat ini.” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2786)

Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu Hibban.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ
Dari Hanasy ia berkata: “Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ali pun menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban
فِي اْلأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya.” (HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”)

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
اسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami’ (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فِإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta’ala
أَيُّهَا النَّاسُ، ضَحُّوْا وَاحْتَسِبُوْا بِدِمَائِهَا، فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي اْلأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّي
“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath)
Hadits ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami rahimahullahu. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no. hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
Wallahu ta’ala a’lam.

 

 

Rabu, Oktober 17, 2012

Damai itu indah

 

Merdu itu terasa menyentuh di kalbu

Untuk itu  dengar dan lihat sebentar suara siapa……

Nancy……Ajram

ZAKAT HAJI UMRAH DAN WAKAF

Zakat, Haji, Umrah, dan Wakaf

Sekedar Menghibur dan penghilang stres

I.Zakat

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah, zakat berarti tumbuh, berkembang, menyucikan, atau membersihkan. Secara terminology syariat, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu, untuk orang-orang tertentu, dan sebagaimana telah ditentukan.

1.Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah menuhi syarat –syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

2. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idulfiri pada bulan Ramadan.Besar zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada didaerah bersangkutan.

2. Zakat mal (zakat harta), zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

3.Yang Berhak menerima

Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.

a. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

b. Miskin, mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

c. Amil, mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

d. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

e. Hamba Sahaya, mereka yang ingin memerdekakan dirirnya.

f. Garim, mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan halaldan tidak sanggup memenuhinya.

g. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan perang.

h. Ibnu sabil, mereka yang kehabisan biaya diperjalanan.

4. Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Orang yang tidak berhak menerima zakat, antara lain orang kaya, hamba sahaya (karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya). Keturunan Rasulullah SAW,orang yang dalam tanggungan berzakat (misalnya anak dan istri), dan orang kafir.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (H.R. al Bukhari).

Di hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)” (H.R. Muslim)

5. Beberapa Faedah Zakat

Ada tiga faedah zakat, yaitu faedah diniyah, khuluqiyah, dan ijtimaiyyah.

a. Faedah Diniyah (Segi Agama)

1) Menjalankan salah satu rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

2) Sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya sehingga menambah keimanan, mengingat keberadaannya memuat beberapa macam ketaatan.

3) Mendapat pahala besar yang berlipat, sebagaimana digterangkan Allah dalam surah al-Baqarah Ayat 276 yang artinya “ Allah memusnahkan riba dan mnenyuburkan sedekah.” Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh muttafaq ‘alaih (al-Bukhari dan Muslim). Nabi SAW, menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkankembangkan oleh Allah dengan berlipat ganda.

4) Saran penghapus dosa.

b. Faedah khuluqiyah (Segi Akhlak)

1) Menampakkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

2) Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

3) Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat, baik berupa harga maupun raga bagi kaum muslimin dapat melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab, sudah pasti ia menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai dengan tingkat pengorbanannya.

4) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

c. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

1) Sarana untuk membantu kaum muslimin dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian Negara di dunia.

2) Memberikan dukungan kekuatan kepada kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal itu dapat dilihat dari kelompok penerima zakat.Salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

3) Zakat dapat mengurangi kecemburuan social, dendam, dan rasa tidak suka di hati fakir miskin. Oleh sebab itu, zakat sebaiknya dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan sehingga terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

4) Zakat dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi pelakunya dan memberikan berkah sehingga bertambah hartanya.

5) Memperluas peredaran harta benda atau uang. Hal itu disebabkan ketika harta dibelanjakan maka perputarannya dapat meluas sehingga lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

6.Hikmah Zakat

Hikmah yang dapat dipetik dari zakat, antara lain:

a. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang miskin dan kaya;

b. Pilar amal jama’I antara mereka yang berada dengan para mujahid dan dai yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT;

c. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk;

d. Alat pembersih harta dan penjaga dari ketamakan orang jahat;

e. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan;

f. Untuk pengembangan potensi umat;

g. Dukungan moral kepadaorang yang baru masuk Islam;

h. Menambah pendapatan Negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat;

7. Zakat dalam Al-Qur’an

Beberapa perintah zakat terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut.

a. Surah al-Baqarah Ayat 43 yang artinya “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orany yang rukuk.”

b. Surah at-Taubah Ayat 35 yang artinya “(Ingatlah)pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,’Inilah harat bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’”

c. Surah al-An’am Ayat 141 yang artinya “Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentukdan warnanya) dan serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya)pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang

berlebihan. ”

II. Haji dan Umrah

Ibadah haji dan umrah mempunyai makna yag dalam. Salah satu maknanya adalah agama-agama semitik (agama yang berakar pada ajaran Nabi Ibrahim a.s., yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam) berasal dari sumber yang sama yaitu Allah SWT.

Kesimpulan tersebut diambil karena ajaran tentang haji dan umrah merupakan warisan dari Nabi Ibrahim a.s. selain itu, pada ritual ibadah haji dan umrah terdapat amalan-amalan yang meupakan rekontruksi sebagiandari sejarah Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s.

1. Haji

Haji menurut bahasa berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengaahkan dengan alasan. Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah SWT, pada waktu dan syarat serta tata cara tertentu. Hukum melaksanakan haji bagi orang yang muslim yang telah memenuhi syarat adalah fardu ain. Allah berfirman dalam surah Ali ‘Imran Ayat 97 sebagai berikut.

Artinya :

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S Ali ’Imran/3:97)

Firman Allah tersebut diperjelas oleh sabda Rasulullah SAW, berikut ini.

البخاري رواه .أُمُٔهُ تْهُ وَلَدَ كَيَوْمِ رَجَعَ يَفْسُقْ وَلَمْ فُثْ يَرْ فَلَمْ لِلّهَ حَجَّ مَنْ

Artinya :

Barang siapa melaksanakan haji di rumah ini (baitullah) tidak rafas dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya. (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah: 124)

Kewajiban haji hanya diwajibkan seumurhidup, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Saw, dalam hadis yang artinya “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah memfardukan haji atas kamu sekalian, maka berhajilah…” Maka ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Apakah seetiap tahun wahai Rasulullah?” Nabi SAW, diam sejenak hingga orang itu bertanya sampai tiga kali, kemudian bersabda, “ Kalau saya katakana ya, maka ia wajib atas kamu, dan kamu tidak dapat melakukannya, jangan kau tanyakan aku apa yang kutinggalkan untuk kamu. Sesungguhnya orang-oranng sebelum kamu hancur karena mereka banyak bertanya dan menentang para nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka lakukan apa yang mampu kamu lakukan, dan apabila aku melarang kamu melakukan sesuatu maka jauhilah ia.” (H.R Muslim dari Abu Hurairah: 2380)

Berdasarkan arti hadis di atas, diperoleh pengertian bahwa kewajiban untuk melakukan ibadah haji hanyalah satu kali seumur hidup. Begitulah ijmak para ufaha. Hikmah diwajibkannya haji satu kali seumur hidup adalah ibadah haji itu tidak dapat dilaksanakan, kecuali dengan biaya yang sangat tinggi.

a. Syarat Haji

Syarat haji bagi orang yang hendak mengerjakan haji adalah sebagai berikut.

1) Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji

2) Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya

3) Balig atau dewasa, anak kecil yang sudah berhaji ketika dewasa ia hendak mengerjakan haji lagi

4) Merdeka, hamba sahaya tidak boleh

5) Kuasa atau mampu

Arti mampu tersebut adalah mapu dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.

a) Segi Jasmani

(1) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah

(2) Tidak Dallam keadaan sakit (sakit lumpuh) yang diperkirakan sulit untuk sembuh

(3) Tidak berpenyakit menular, karena membahayakan

b) Segi Rohani

(1) Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah

(2) Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan jauh

c) Segi Ekonomi

(1) Mampu membayar ONH (Ongkos Naik Haji) dengan harta yang halal, bukan hasil penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan

(2) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi sandang, pangan, dan biaya-biaya lainnya, termasuk biaya pendidikan

d) Segi Keamanan

(1) Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji dan umrah

(2) Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji atau umrah. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta calon haji wanita, menjadi syarat wajib baginya pergi bersama suami atau mukhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya

Dalam ibadah haji, terkandung dua macam ibadah yang saling berhubungan, yaitu umrah(biasa disebut haji kecil) dan haji (biasa disebut haji besar). Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah Ayat 196 sebagai berikut.

١٩٦:٢/البقرت (١٩٦)… لِلهِ ةَ وَالْعُمْرَ االْحَجَّوَاَتِمُّو

Artinya :

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah …… (Q.S. al-Baqarah/2: 196)

Ibadah haji dan umrah dapat dilakukan dengan cara berikut.

1) Mengerjakan umrah dahulu kemudian pada waktu haji (bulan Zulhijah) baru mengerjakan haji. Dalam hal ini, jamaah haji wajib membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik). Cara demikian itu merupakan cara yang paling mudah dan banyak dijalani oleh para jamaah haji.

2) Mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus atau disebut haji qiran. Dalam hal ini, jamaah haji qiran wajib membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik).

Pelaksanaan haji dengan cara qiran ini dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu

hal,ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya ,termasuk diantaranya

jamaah haji yang masa tinggalnya di mekah sangat terbatas.

3) Mengerjakan haji saja atau disebut haji ifrad. Cara ini tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara ifrad dapat dipilih bagi jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (lebih kurang ) lima hari. Dengan kata lain, waktu haji (bulan Syawal sampai tanggal 12 -13 Zulhijah) hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrah dilakukan sebelum bulan syawal atau setelah mengerjakan haji di dalam tahun itu juga.

b. Rukun Haji

Rukun haji disebut juga fardu haji. Rukun haji berbeda dengan wajib haji. Jika salah satu rukun haji tertinggal, haji yang dilakukan tidak sah dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji tidak dikerjakan atau tertinggal, hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).

Rukun haji tersebut meliputi ihram, wukuf di Arafah, sai, tawaf, tahalul, dan tertib.

1) Ihram

Ihram adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau mengerjakan keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makanani. Jamaah haji sebelum melakukan ihram, disunahkan melakukan perbuatan berikut:

a) Mandi

b) Membersihkan badan

c) Memotong kuku

d) Mencukur kumis atau rambut

e) Memakai wangi-wangian

f) Salat sunah ihram dua rakaat

g) Memperbanyak membaca talbiyah

Bentuk pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan pakaian ihram perempuan. Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak tertutup kepala. Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.

2) Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah berarti berada di Arafah. Waktu wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. yang artinya, “Bahwa Rasulullah SAW, menyuruh seseorang untuk menyerukan, ‘Haji itu ialah Arafah, barang siapa datang pada malam tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti ia telah mendapatkan Arafah’.

3) Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalam pelaksanaan tawaf, seorang jamaah haji/umrah tidak perlu berniat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram. Syarat tawaf, antara lain :

a) Suci dari hadas (besar/kecil) dan najis;

b) Menyempurnakan tawaf dengan tujuh putaran;

c) Tawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad;

d) Ka’bah hendaknya berada di sebelah kiri kita atau searah Hajar Aswad ketika memulai tawaf;

4) Sai

Sai adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Beberapa syarat sai, antara lain:

a) Dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah;

b) Dilakukan sebanyak tujuh kali;

c) Sai hendaklah dilakukan setelah tawaf, baik tawaf ifadah maupun tawaf sunah;

d) Perjalanan dari Bukit Safa ke Marwah dan dari Bukit Marwah ke Buit Safa masing-masing dihitung satu kali perjalanan sehingga hitungan ketujuh berakhir di Marwah.

5) Tahalul

Tahalul adalah mencukur atau mengguntung rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari laranganp-larangan haji atau umrah.

6) Tertib

Tertib (menertibkan rukun-rukun) adalah mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari tawaf, mendahulukan tawaf dari sai, dan mendahulukan sai daripada bercukur.

c. Wajib haji

Perkataan wajib haji dan rukun biasanya sama artinya,namun dalam urusan haji berbeda. Rukun haji adalah perbuatan yang harus dilakukan selama pelaksanaan haji dan tidak boleh diganti dengan dam (denda).

Wajib haji adalah perbuatan yang harus (wajib) dilakukan selama pelaksanaan haji. Apabila salah satu wajib haji tersebut tertinggal atau tidak dapat dilakukan, ibadah hajinya tetapi, ia harus membayar dam (denda).

Beberapa wajib haji yang harus dilakukan jamaah haji adalah

1) Memulai ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah),

2) Mabit (bermalam) di Muzdalifah,

3) Mabit (bermalam) di Mina,

4) melontar jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah,

5) menghindari perbuatann yang terlarang dalam keadaan berihram, dan

6) tawaf wadak (perpisahan) bagi mereka yang akan meninggalkan Mekah.

Melontar jamrah Aqabah dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah. Kemudian, melontar ketiga jamrah (Ula, Wusta, Aqabah) dilakukan pada hari-hari Tasyrik. Meninggalkan tawaf wadak bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.

d. Sunah Haji

Perbuatan sunah selama pelaksaan haji, antara lain

1) Membaca talbiyah,

2) Membaca solawat kepada nadi dan berdoa sesudahnya,

3) Melaksanakan tawaf qudum, dan

4) Memasuki Baitullah melalui pintu Hijir Ismail.

e. Larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Haji

Berikut ini larangan bagi orang yang sedang ihram haji.

1) Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki

2) Memakai tutup kepala bagi laki-laki, seperti topi

3) Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita

4) Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan perempuan

5) Mencukur atau mencabut rambut yang ada di badan atau kepala

6) Nikah, menikahkan, atau menjadi wali dalam pernikahan

7) Dilarang bersetubuh bagi suami istri, termasuk bercumbu rayu

2. Umrah

Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Menurut istilah, umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan berihram dari miqat, kemudian tawaf di Ka’bah, sai antara Bukit Safa dan Marwah, dan diakhiri dengan memotong/bercukur rambut serta dilaksanakan dengan tertib. Umrah sering disebut dengan haji kecil.

Perbedaan antara umrah dan haji terletak pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, bulan,dan setiap tahun) dan hanya di Mekah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu (antara tanggal 8 Zulhijah sampai tanggal 12 Zulhijah) serta dilaksnakan sampai ke luar kota Mekah.

a. Tipe Umrah

Ada beberapa tipe umrah, yaitu umrah mufradah, tamatuk, dan sunah. Tipe umrah yang umum dilaksanakkan adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji, seperti pada haji.

b. Tata Cara Umrah

Beberapa tata cara pelaksanaan umrah yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut.

1) Disunahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah

2) Memakai pakaian ihram

Pakaian ihran untuk laki-laki adalah dua kain yang dijadikan sarung dan selendang. Pakaian ihram peerempuan adalah pakaian apa saja yang menutup aurat serta tidak memakai cadar/tutup muka dan sarung tangan.

3) Niat umrah

Niat umrah dilakukan dalam hati dan mengucapkan labbaika’umratan atau labbaikallumma bi’umratin.ketika bertalbiyah, laki-laki hendaknya mengeraskan suaranya, sedangkan bagi perempuan cukup dengan suara yang didengar orang yang berada di sampingnya.

Lafal talbiyahyang dibaca adalah labbaikallahumma labbaik labbaika la syarika laka.

4) Sampai di kota Mekah disunahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasuki Ka’bah

5) Sesampai di Ka’bah, pembacaan talbiyah dihentikan sebelum tawaf

Jamaah umrah menuju Hajar Aswad untuk menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya (apabila situasi dan kondisi memungkinkan) sambil mengucapkan bismillah wallahu akbar. Apabila tidak mampu menyentuh dan mencium Hajar Aswad, cukup memberikan isyarat sambilmengucap Allahu akbar.

6) Tawaf sebanyak tujuh kali putaran

Jamaah umrah melakukan tawaf dengan tujuh putaran. Tiga putaran pertama berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa. Tawaf diawali dan diakhiri di Hajar Aswad dan Ka’bah hendaknya berada disebelah kiri kita.

7) Salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim

Selesai tawaf dengan tujuh putaran, dilanjutkan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim(apabila situasi dan kondisi memungkinkan) atau di tempat lainnya di Masjidil Haram dengan membaca Surah al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua.

8) Sai di Bukit Safa dan Marwah

Setelah salat sunah dua rakaat di Maqam Ibrahim, diteruskan naik ke Bukit Safa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucap innas-safa wal marwata min sya’airillah.

Selanjutnya mengucap abda’u bima bada’allahuma bihi (aku memulai dengan apa yang Allah memulainya) dan bertakbir tiga kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai’in qadir. la ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa sadaqa ‘abdahu wa hazamal ahzaba wahdahu. Sebanyak 3x. kemudian, berdoa sekehendaknya. Amalan ini diulang pada setiap putaran di sisi Bukit Safa dan Marwah disertai dengan doa.

Sai dilakukan dengan tujuh kali putaran. Perjalanan sai dimulai dari Bukit Safa ke Marwah dan dari Bukit Marwah ke Bukit Safa masing-masing dihitung satu kali perjalanan sehingga hitungan ketujuh berakhir di Marwah.

9) Tahalul

Selesai sai, jamaah umrah melanjutkan dengan tahalul, yakni mencukur seluruh rambut kepala bagi laki-laki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.

III. Wakaf

Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya guna kebaikan dan kemajuan Islam. Arti menahan suatu benda yang kekal zatnya adalah tidak dijual, tidak diberikan, serta tidak pula diwariskan. Akan tetapi, hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya.

1. Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf ada beberapa macam sebagai berikut.

a. Seseorang menahan hartanya untuk dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan, dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah Ta’ala (Mazhab Syafi’I dan Hambali).

b. Menahan harta benda sehingga menjadi hukum milik Allah Ta’ala. Seseorang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah, untuk dapat memberikan manfaatnya kepada manusia secara btetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun di wariskan (Mazhab Hanafi)

c. Menahan harta benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bersedekah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya (Imam Abu Hanifah)

Berdasarkan pengertian wakaf dari Abu Hanifah tersebut, harta wakaf ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup. Ketika orang tersebut meninggal, harta wakaf bisa diwariska kepada ahli warisnya, baik untuk dijual atau dihibahkan. Pengertian seperti ini berbeda dengen pengertian wakaf yang diberikan oleh Abu Yusuf dan Muhammad , sahabat Imam Abu Hanifah.

d. Memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta dan harat pokok tetap (lestari) atas kepemilikan pemberi manfaat, walaupun sesaat (Mazhab Maliki).

a. Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam (Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977).

Dari beberapa pengertian tersebut diperoleh simpulan bahwa wakaf termasuk salah satu di antara macam pemberian. Akan tetapi, wakaf hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh sebab itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, seperti tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, seperti masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan, dan jalan umum.

2. Hukum Wakaf

Hukum wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, berwakaf bukan sekadar berderma (sedekah) biasa, namun lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus-menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana ditegaskan dalam hadist berikut ini.

Artinya:

Apabila manusia (anak Adam) meninggal, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang senantiasa mendoakannya. (H.R. Muslim dari Abu Hurairah: 3084)

Pernyataan kecuali dari tiga macam pada hadist di atas menunjukkan bahwa pahala tiga macam tersebut tidak terputus meskipun orang tersebut meninggal dunia. Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa maksud hadist tersebut adalah amal-amal si mayit itu terputus karena kematiannya sehingga pahalanya pun terputus, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakannya.

Harta yang diwakaftkan tidak boleh dijual, dihibabkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hal tersebut berdasarkan sebuah hadist Nabi saw. yang artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia bertanya, ‘Ya Rasulullah! Aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?’ Maka jawab Nabi, ‘Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!’ Lalu Umar menyedekahkan dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, menjamu tamu, dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil). Dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu hadist yang lain, Ibnu Sirin berkata, ‘Dengan syarat jangan dikuasai pokoknya’.” (H.R. Al-Bukhari: 2532)

Maksud dari pernyataan jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya adalah bahwa tanah tersebut boleh diambil manfaatnya.

3. Syarat dan Rukun Wakaf

Untuk sahnya amalan wakaf, kita sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat dan rukun berikut.

a. Syarat Wakaf

Beberapa syarat harta yang diwakafkan adalah sebagai berikut.

1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).

2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan sesuatu apabila mendapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang.” Hal ini disebut tanjiz.

3) Jelas mauquf ‘alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan dapat dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf).

b. Rukun Wakaf

Rukun wakaf meliputi beberapa hal berikut.

1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya adalah:

a) kehendak sendiri, dan

b) berhak berbuat baik walaupun bukan orang Islam.

2) Adanya harta yang diwakafkan (mauquf), syaratnya adalah:

a) Barang yang dimiliki dapat dipindahkan dan tetap haknya, berfaedah ketika diberikan ataupun di kemudian hari;

b) Milik sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain).

3) Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf), yakni orang yang memiliki sesuatu. Anak yang masih berada dalam kandungan ibunya tidak sah menerima harta wakaf.

4) Akad wakaf

Contoh akad wakaf adalah “Saya wakafkan tanah ini pada masjid, sekolah orang yang tidak mampu, dan sebagainya.” Akad tersebut tidak perlu qabul (jawab), kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum).

4. Harta yang Diwakafkan

Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak dapat dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab, harta yang diserahkan harus berupa harta yang tidak habis dipakai, bermanfaat terus-menerus, dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh sebab itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, seperti sebidang tanah, pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya, bangunan masjid, madrasah, atau jembatan.

Macam-macam harta yang diwakafkan sebagaimana tersebut termasuk sedekah jariah (amal jariah), yakni sedekah yang pahalanya terus-menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan, setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Dalam sebuah hadist Rasulullah saw. bersabda sebagai beriku.

Artinya:

Apabila manusia (anak Adam) meninggal, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya. (H.R. Muslim dari Abu Hurairah: 3084).

Salah satu yang mendukung berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Banyak bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, dan panti asuhan hampir semuanya berdiri di atas tanah wakaf. Bahkan, banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf. Oleh sebab itu, Islam sangat menganjurkan orang-orang kaya agar mau mewakafkan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal itu dilakukan atas persetujuan bersama atau pertimbangan kemaslahatan umat agar bermanfaat bagi perkembangan umat.

5. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

Pada umumnya semua bentuk pelepasan harta (wakaf) merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bagaimana landasan wakaf di Indonesia, tata cara perwakafan tanah milik, surat yang harus dibawa dan diserahkan oleh wakif kepada PPAIW sebelum pelaksanaan ikrar wakaf, hak dan kewajiban nadir, mengganti barang wakaf, dan pengatuan wakaf.

a. Landasan

Beberapa landasan wakaf di Indonesia.

1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakilan Tanah Milik.

2) Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.

3) Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

4) Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/ P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.

b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik

Tata cara perwakafan tanah milik adalah sebagai berikut.

1) Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.

2) Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nadir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat.

3) Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi.

4) Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan, atau sengketa.

5) Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat akalnya. Setelah ikrar wakaf, PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah.

c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.

1) Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E).

2) Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan.

3) Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat.

d. Hak dan Kewajiban Nadir

Nadir adalah kelompok atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

1) Hak Nadir

a. Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya, dengan ketentuan tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf.

b. Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.

2) Kewajiban Nadir

Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:

a. Menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf;

b. Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya;

c. Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.

6. Mengganti Barang Wakaf

Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan menjadi lain jika barang wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil penjualan tersebut dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian, mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab, dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan.

Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakaf di Kufah ke tempat lain (dibangun baru). Lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Oleh sebab itu, mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.

7. Pengaturan Wakaf

Tujuan wakaf tercapai dengan baik apabila faktor-faktor pendukung ada dan berjalan. Misalnya, nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan, mengingat mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.

Adapun tujuan utama pengaturan wakaf adalah demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis (di atas materai atau dengan akta notaris) merupakan cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewenangan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi, jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.

8. Hikmah dan Manfaat Wakaf

Beberapa hikmah dan manfaat wakaf yang perlu kalian ketahui, antara lain sebagai berikut.

a. Melaksanakan perintah Allah swt. untuk selalu berbuat baik.

Allah berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 77 sebagai berikut.

يٓاتُّهَاالَّذِيْنٓ اٰمنُواارْكَعُوْاوَاسْجُدُوْاعْبُدُوْارَبَّكُمْ وَافْعَلُواالْخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. (Q.S. Al- Hajj/22:77)

b. Memanfaatkan harta atau barang dengan waktu yang tidak terbatas

Manfaat harta wakaf untuk kepentingan diri sendiri adalah sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam adalah sebagai wujud tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, Rasulullah saw. bersabda dalam salah satu hadist yang artinya, “Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia termasuk golonganku.”

c. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sesuai dengan kaidah usul fiqih yang artinya Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.

Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah dapat.

  1. menghilangkan kebodohan.
  2. Menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.
  3. Menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial, dan
  4. Memajukan atau menyejahterakan umat.

Sebaiknya Kalian Tahu

Profesor Doktor Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili lahir pada tahun 1932 M di Dir Athiyah, bagian dari Damaskus ibukota negara Syiria. Beliau pernah menjabat sebagai kepala departemen Fiqih Islam dan mazhabnya pada Fakultas Syariah dan Qanun Universitas Damaskus. Di samping itu, beliau menjadi pakar di bidang ilmu fiqih dan usulnya. Wahbah al-Zuahili berperan besar dalam membangkitkan kembali sarwah fiqhiyah dan penataan konsepsional fiqih Islam modern.

Rabu, Oktober 10, 2012

APA KATA DUNIA

APA KATA Dunia ( ORANG ORANG pinter )
Jika Anda dapat memimpikannya, Anda dapat
melakukannnya.


Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan
yang sangat buruk.

Sumber kekuatan baru bukanlah uang yang berada dalam
genggaman tangan beberapa orang, namun informasi di
tangan orang banyak.


Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat.
Tidak ada yang dapat menggantikan kerja keras.
Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi ketika
kesempatan bertemu dengan kesiapan.

Thomas A. Edison,
Penemu dan Pendiri Edison Electric Light Company


Alexander Graham Bell,
Penemu dan Mantan Presiden National Geographic Society



Yang terpenting dalam Olimpiade bukanlah kemenangan,
tetapi keikutsertaan ...

Yang terpenting dari kehidupan bukanlah kemenangan
namun bagaimana bertanding dengan baik.


Sebelum tidur, bertanyalah, kebaikan apa yang sudah
kulakukan hari ini ?
Setelah bangun tidur apa yang harus kukerjakan hari ini ! dan mulailah dengan Bismillahirrohmanirrohiem.

Selasa, Oktober 09, 2012

100 Mutiara Kata

1. من جدّ وجد

Barang siapa bersungguh-sungguh, maka dia akan mendapatkan (kesuksesan)
2. من سار على الدرب وصل
Barang siapa berjalan pada jalannya, maka dia akan sampai (pada tujuannya)
3. من صبر ظفر
Barang siapa yang bersabar, maka dia akan beruntung
4. من قلّ صدقه قلّ صديقه
Barang siapa yang sedikit kejujurannya, sedikit pulalah temannya
5. جالس أهل الصدق والوفاء
Bergaulah dengan orang yang jujur dan menepati janji
6. مودّة الصديق تظهر وقت الضيق
Kecintaan seorang teman itu, akan tampak pada waktu kesempitan
7. ومااللذّة إلا بعد التعب
Tidak ada kenikmatan kecuali setelah kepayahan
8. الصبر يعين على كلّ عمل
Kesabaran itu akan menolong segala pekerjaan
9. جرّب ولاحظ تكن عارفا
Cobalah dan perhatikanlah, niscaya kau jadi orang yang tahu
10. اطلب العلم من المهد إلى اللحد
Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang kubur
11. بيضة اليوم خير من دجاجة الغد
Telur hari ini lebih baik daripada ayam esok hari
12. الوقت أثمن من الذّهب
Waktu itu lebih berharga daripada emas
13. العقل السليم في الجسم السليم
Akal yang sehat itu terletak pada badan yang sehat
14. خير جليس في الزمان كتاب
Sebaik-baik teman duduk pada setiap waktu adalah buku
15. من يزرع يحصد
Barang siapa yang menanam pasti akan memetik (mengetam)
16. خير الأصحاب من يدلّك على الخير
Sebaik-baik teman itu ialah yang menunjukkan kamu kepada kebaikan
17. لولا العلم لكان الناس كالبهائم
Kalaulah tidak karena ilmu niscaya manusia itu seperti binatang
18. العلم في الصغر كالنقش على الحجر
Belajar diwaktu kecil itu, bagaikan mengukir di atas batu
19. لن ترجع الأيّام التي مضت
Tidak akan pernah kembali lagi hari-hari yang telah berlalu
20. تعلمنّ صغيرا واعمل به كبيرا
Belajarlah di waktu kecil dan beramalah dengannya di waktu besar
21. العلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر
Ilmu tanpa amal/praktek bagaikan pohon yang tidak berbuah
22. الاتّحاد أساس النجاح
Persatuan adalah pangkal keberhasilan
23. لا تحتقر مسكينا وكن له معينا
Jangan engkau menghina orang miskin dan jadilah penolong baginya
24. الشرف بالأدب لا بالنسب
Kemuliaan itu karena adab kesopanan (budi pekerti) bukan karena keturunan
25. سلامة الإنسان في حفظ اللسان
Keselamatan manusia itu terdapat dalam penjagaan lidahnya (perkataannya)
26. آداب المرء خير من ذهبه
Adab seseorang itu lebih baik (lebih berharga) daripada emasnya (kekayaannya)
27. سوء الخلق يعدى
Budi pekerti/akhlaq yang buruk itu menular
28. آفة العلم النسيان
Bencananya ilmu adalah lupa
29. إذا صدق العزم وضح السبيل
Jika ada kemauan yang sungguh-sungguh, pasti terbukalah jalannya
30. لا تحتقر من دونك فلكلّ شيئ مزيّة
Jangan menghina seseorang yang lebih rendah daripada kamu, karena setiap orang mempunyai kelebihan
31. أصلح نفسك يصلح لك الناس
Perbaikilah dirimu sendiri, niscaya orang-orang lain akan baik padamu
32. فكّر قبل أن تعزم
Berpikirlah dahulu sebelum kamu berbuat.
33. من عرف بعد السفر استعدّ
Barang siapa yang tahu jauhnya sebuah perjalanan, hendaklah dia bersiap-siap
34. من حفر حفرة وقع فيها
Barang siapa yang menggali lobang, maka akan terperosoklah ia di dalamnya
35. عدوّ عاقل خير من صديق جاهل
Musuh yang pandai itu lebih baik daripada sahabat yang bodoh
36. من كثر إحسانه كثر إخوانه
Barang siapa banyak perbuatan baiknya, maka banyak pulalah temannya
37. اجهد ولا تكسل ولا تك غافلا فالندامة العقبى لمن يتكاسل
Bersungguh-sungguhlah, jangan bermalas-malasan dan jangan pula lengah, karena penyesalan itu resiko bagi orang yang bermalas-malasan
38. لا تؤخّر عملك إلى الغد ما تقدر أن تعمله اليوم
Janganlah menunda pekerjaanmu hingga esok hari, sesuatu yang kamu dapat mengejakannya hari ini
39. اترك الشرّ يتركك
Tinggalkanlah kejahatan, niscaya ia (kejahatan itu) akan meninggalkanmu
40. خير الناس أحسنهم خلقا وأنفعهم للناس
Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik budi pekertinya dan yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya
41. في التأنّي السلامة وفي العجلة الندامة
Di dalam kehati-hatian itu terdapat keselamatan, dan di dalam ketergesa-gesaan itu terdapat penyesalan
42. ثمرة التفريط الندامة وثمرة الحزم السلامة
Buah kelengahan adalah penyesalan dan buah kecermatan adalah keselamatan
43. الرفق بالضعيف من خلق الشريف
Berlemah lembut kepada orang yang lemah itu termasuk perangai orang yang mulia (terhormat)
44. فجزاء سيّئة سيّئة مثلها
Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang sama dengannya
45. ترك الجواب على الجاهل جواب
Tidak menjawab (pertanyaan) orang yang bodoh adalah suatu jawaban
46. من عذب لسانه كثر إخوانه
Barang siapa manis tutur katanya (perkataannya) maka banyaklah temannya
47. إذا تمّ العقل قلّ الكلام
Apabila akal seseorang telah sempurna maka sedikitlah bicaranya
48. من طلب أخا بلا عيب بقي بلا أخ
Barang siapa yang mencari teman tanpa bercela, maka ia akan selamanya tidak mempunyai teman
49. قل الحقّ ولو كان مرّا
Katakanlah kebenaran itu walaupun pahit
50. خير مالك ما نفعك
Sebaik-baik hartamu adalah yang bermanfaat bagimu
51. خير الأمور أوسطها
Sebaik-baik perkara itu adalah pertengahanya (yang sedang-sedang saja)
52. لكلّ مقام مقال ولكلّ مقال مقام
Setiap tempat mempunyai perkataan masing-masing, dan untuk setiap perkataan memiliki tempat masing-masing
53. إذا لم تستحي فاصنع ما شئت
Apabila engkau tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu (apa yang engkau kehendaki)
54. ليس العيب لمن كان فقيرا بل العيب لمن كان بخيلا
Bukanlah cela itu bagi orang yang miskin, tapi cela itu terletak pada orang yang kikir
55. ليس اليتيم الذي قد مات والده بل اليتيم يتيم العلم والأدب
Bukanlah yang dinamakan anak yatim itu yang telah meninggal orang tuanya, tapi (sebenarnya) anak yatim itu adalah yang tidak memiliki ilmu dan budi pekerti
56. لكلّ عمل ثواب ولكلّ كلام جواب
Setiap pekerjaan itu ada upahnya, dan setiap perkataan itu ada jawabannya
57. وعامل الناس بما تحبّ منه دائما
Dan pergaulilah manusia itu dengan apa-apa yang engkau sukai daripada mereka semuanya
58. هلك امرؤ لم يعرف قدره
Hancurlah seseorang yang tidak tahu kemampuan dirinya sendiri
59. رأس الذنوب الكذب
Pokok dosa itu adalah kebohongan
60. من ظَلم ظُلم
Barang siapa yang menganiaya niscaya akan dianiaya
61. ليس الجمال بأثواب تزيّننا إنّ الجمال جمال العلم والأدب
Bukanlah kecindahan itu dengan pakaian yang menghiasi kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan
62. لا تكن رطبا فتعصر ولا تكن يابسا فتُكسّر
Janganlah engkau bersikap lemah sehingga kamu akan ditindas, dan janganlah kamu bersikap keras sehingga kamu akan dipatahkan
63. من أعانك على الشرّ ظلمك
Barang siapa menolongmu dalam kejahatan maka sungguh ia telah menyesatkanmu
64. إخي لن تنال العلم إلا بستّة سأنبيك عن تفصيلها ببيان:
ذكاء وحرص واجتهاد ودرهم وصحبة أستاذ وطول زمان
Saudaraku! Kamu tidak akan mendapatkan ilmu, kecuali dengan enam perkara, akan aku beritahukan perinciannya dengan jelas : Kecerdasan, Kethoma’an (terhadap ilmu), Kesungguhan, Harta benda (bekal), Akrab, Dekat, Ta’at kepada guru serta Waktu yang panjang
65. العمل يجعل الصعب سهلا
Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah
66. من تأنىّ نال ما تمنىّ
Barang siapa berhati-hati niscaya akan mendapatkan apa-apa yang dicita-citakannya
67. اطلب العلم ولو بالصين
Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina
68. النظافة من الإيمان
Kebersihan adalah bagian dari iman
69. إذا كثر المطلوب قل المساعد
Kalau banyak permintaannya maka sedikitlah penolongnya
70. لا خير في لذّة تعقب ندما
Tidak ada kebaikan dari suatu kenikmatan yang menyebabkan penyesalan
71. تنظيم العمل يوفّر نصف الوقت
Manajemen pekerjaan itu akan menghemat separuh waktu
72. رُبّ أخ لم تلده أمّه
Betapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu
73. داووا الغضب بالصمت
Obatilah kemarahan itu dengan diam
74. الكلام ينفذ مالا تنفذه الإبر
Perkataan itu dapat menembus apa yang tidak bisa ditembus oleh jarum
75. ليس كلّ ما يلمع ذهبا
Bukanlah setiap sesuatu yang mengkilat itu emas
76. سيرة المرء تنبئ عن سريرته
Gerak-gerik seseorang itu menunjukkan isi hatinya
77. قيمة المرء بقدر ما يحسنه
Derajat seseorang itu sebesar kebaikan yang telah diperbuatnya
78. صديقك من أبكاك لا من أضحكك
Temannmu ialah orang yang membuatmu menangis bukan orang yang membuatmu tertawa
79. عثرة القدم أسلم من عثرة اللسان
Tergelincirnya kaki itu lebih selamat daripada tergelincirnya lidah
80. خير الكلام ما قلّ ودلّ
Sebaik-baik perkataan ialah yang sedikit dan jelas
81. كلّ شيئ إذا كثر رخص إلا الأدب
Segala sesuatu apabila banyak menjadi murah kecuali budi pekerti
82. أوّل الغضب جنون وآخره ندم
Permulaan marah adalah kegilaan dan akhirnya adalah penyesalan
83. العبد يُضرب بالعصا والحرّ يكفيه بالإشارة
Hamba sahaya itu harus dipukul dengan tongkat, dan orang yang merdeka cukup dengan isyarat
84. انظر ما قال ولا تنظر من قال
Perhatikanlah apa-apa yang diucapkan dan janganlah meperhatikan siapa orang yang mengatakannya
85. الحسود لا يسود
Orang yang pendengki itu tidak akan menjadi mulia
86. الأعمال بخواتمها
Tiap-tiap pekerjaan itu dengan penyelesaiannya
87. إلهي لست للفردوس أهلا# ولا أقوى على النار الجحيم
Wahai Tuhanku ! Aku bukanlah ahli surga, tapi aku tidak kuat dalam neraka Jahim
88. فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنّك غافر الذنب العظيم
Maka berilah aku taubat (ampunan) dan ampunilah dosaku, sesungguhnya engkau Maha Pengampun dosa yang besar
89. ذنوبي مثل أعداد الرمال # فهب لي توبة ياذاالجلال
Dosaku bagaikan bilangan pasir, maka berilah aku taubat wahai Tuhanku yang memiliki keagungan
90. وعمري ناقص في كلّ يوم # وذنبي زائد كيف احتمالي
Umurku ini setiap hari berkurang, sedang dosaku selalu bertambah, bagaimana aku menanggungnya
91. إلهي عبدك العاصي أتاك # مقرّا بالذنوب وقد دعاك
Wahai, Tuhanku ! Hamba Mu yang berbuat dosa telah datang kepada Mu dengan mengakui segala dosa, dan telah memohon kepada Mu
92. فإن تغفر فأنت لذاك أهل # فإن تطرد فمن نرجو سواك
Maka jika engkau mengampuni, maka Engkaulah yang berhak mengampuni,
Jika Engkau menolak, kepada siapakah lagi aku mengharap selain kepada Engkau?
93. في أيّ أرض تطأ فأنت مسؤول عن إسلامها
Di manapun anda berada, maka anda bertanggung jawab terhadap keislamannya
94. المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
Melestarikan (nilai-nilai) lama yang relevan dan mengadopsi (metode) baru yang lebih relevan
95. الدهر يومان : يوم لك و يوم عليك
Masa itu ada dua : saat kebahagiaan dan saat kesedihan
96. من عرف لغة قوم سلم من مكرمهم
Barang siapa menguasai bahasa suatu kaum, maka ia akan selamat dari tipu daya mereka
97. الحقّ يعرف بالدليل لا بالقليل ولا الكثير
Kebenaran itu harus berdasarkan wahyu dan bukti, bukan karena sendikit atau banyaknya (yang melakukan/mengikuti)
98. ومن طلب العلى سهر الليالى
Barang siapa yang mencari ketinggian derajat, hendaklah ia qiyamullail (sholat malam)
99. الإسلام يعلو ولا يعلا عليه
Islam itu agama tertinggi dan tidak ada yang bisa menandinginya
100. ليس منّا من لم يرحم صغيرنا ولم يوقّر كبيرنا
Bukanlah termasuk golongan kami (umat Nabi Muhammad SAW), orang yang tidak menyanyangi yang muda dan tidak menghormati yang tua.