Kamis, Juni 28, 2012

Khutbah Nabi Menyambut Ramadhan

 

KHOTBAH NABI S.A.W. MENYAMBUT RAMADHAN

New Picture

 

 

"Sungguh telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh
keberkatan. Allah telah mewajibkan kepadamu puasa-Nya. Didalam bulan

Ramadhan dibuka segala pintu syurga dan dikunci segala pintu neraka dan

dibelenggu seluruh syaithan. Padanya ada suatu malam yang terlebih baik

dari seribu bulan. Barangsiapa tidak diberikan kepadanya kebaikan malam

itu, maka sesungguhnya dia telah dijauhkan dari kebajikan."


"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan penghulu segala bulan, maka "Selamat datanglah" kepadanya."

Wahai manusia, sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkatan, bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu kewajiban, dan qiam dimalam harinya suatu tatawwu'.

Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan didalamnya samalah dia dengan orang yang menunaikan sesuatu fardhu didalam bulan yang lainnya. Barangsiapa menunaikan sesuatu fardhu dalam bulan Ramadhan samalah dia dengan orang yang mengerjakan tujuh puluh fardhu dibulan lainnya. Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu pahalanya adalah surga. Ramadhan itu adalah bulan memberikan pertulungan dan bulan Allah memberikan rezeki kepada mukmin didalamnya.

Barangsiapa memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, yang demikian itu adalah pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti yang diperoleh orang yang berpuasa. Allah memberikan pahala itu kepada orang yang memberikan walaupun sebutir korma, atau seteguk air, atau sehirup susu. Dialah bulan yang permulaannya Rahmah, pertengahannya ampunan, dan akhirnya kemerdekaan dari neraka. Barangsiapa yang meringankan beban seseorang (yang membantunya) niscaya Allah mengampuni dosanya. Oleh itu banyakkanlah yang empat perkara dibulan Ramadhan.

Dua perkara untuk mendatangkan keredhaan Tuhanmu dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya. Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya tiada tuhan melainkan Allah dan mohon ampun kepada-Nya.

Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan
perlindungan dari neraka. Barangsiapa memberi minum orang yang

berpuasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolamku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk kedalam surga."

(H.R.Ibnu Khuzaimah)

 

Senin, Juni 18, 2012

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1997

TENTANG

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

MINUMAN BERALKOHOL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1. bahwa pengendalian produksi, pengedaran dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia
  2. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan ketentuan bagi pengendalian produksi, pengedaran, dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, beserta pengawasannya;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan 9Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaga Negara Tahun 1991 Nomor 3434);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri 9Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
  10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan minuman beralkohol dalam Keputusan Presiden ini adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.

BAB II

PRODUKSI

Pasal 2

  1. Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
  2. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol secara tradisional dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

BAB III

GOLONGAN DAN STANDAR MUTU

Pasal 3

  1. Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, kelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
  1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
  3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).
  4. Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang diproduksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Pasal 4

  1. Produksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
  2. Menteri Kesehatan menetapkan standar mutu minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB IV

PENGEDARAN DAN PENJUALAN

Pasal 5

  1. Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 6

Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan:

  1. Ketentuan mengenai impor, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
  2. Jenis atau produk-produk minuman beralkohol yang dapat dijual atau diperdagangkan di dalam negeri.

BAB V

PAJAK, BEA MASUK, DAN CUKAI

Pasal 7

  1. Menteri Kauangan menetapkan besarnya cukai bagi minuman beralkohol produksi dalam negeri, dan bea masuk, cukai serta pajak-pajak lain bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kesehatan.
  2. Selain bea masuk, cukai serta pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan ada pungutan apapun lainnya.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan instansi Pemerintah terkait.

Pasal 9

  1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Peraturan daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
  2. Menteri Dalam Negeri melaksanakan dan menetapkan pedoman bagi peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

            Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 1997

ttd

 

SOEHARTO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET R.I

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan

Lambok V. Nahattands

Senin, Juni 11, 2012

NILAI SEMENTARA UKK SEMESTER 2 TH 2012

Agatha Nova Priharyanto X - 1  
Aisha Ayunissa X - 1 82
Akhmad Awang Surya Yanuari X - 1 82
Albertus Richi Dwiantoro X - 1  
Alfian Susanto X - 1 86
Andreas Galih Anindita Simamora X - 1  
Anggi Putri Jelita X - 1 82
Anindyakusuma Pudyastuti X - 1 90
Arastri Septiliasari X - 1 90
Azka Muwahidatin X - 1 90
Cut Ayu Dewi Satriawaty X - 1 90
Dendy Raditya Atmosuwito X - 1 90
Desta Diva Mayangsari X - 1 88
Dwi Prasetya Ananta X - 1 81
Fransisca Dwi Putri Utami X - 1  
Galang Tri Atmaja X - 1 80
Gan Michelle Amadeus X - 1  
Hilmie Naufal Adi X - 1 90
Lina Adilla X - 1 81
Lusy Zanita X - 1 82
Mu'Amar Musa Nurwigantara X - 1 90
Muhammad Zaqzulkan X - 1 88
Nia Isnaeni X - 1 88
Putik Dewi Nurahmawti X - 1 90
Rineta Pertiwi Nurhadi X - 1 90
Rudolf Aji Sigit Prasetya X - 1  
Safira Rizqina Oktaviani X - 1 90
Shasha Azhasita X - 1 90
Sih Pirenaningtyas X - 1 90
Solfi Febrian X - 1 81
Sylvatera Ayu Puspitasari X - 1 90
Witri Sekar Pertiwi X - 1 87
Abadi Pinasthika X - 2 90
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari X - 2 90
Ahmad Indri Setyawan X - 2 90
Alvar Rolly Richadi X - 2 82
Amalia Khoiri Nisa X - 2 90
Angelica Yunita Permatasari X - 2  
Arya Khoirul Hammam X - 2 80
Benediktus Adik Yustianka X - 2  
Chintya Puteri Ayu X - 2 82
Deby Claurisca Imanda X - 2 90
Della Riatri Perdana X - 2 90
Dhea Maharani Bachtiar X - 2 86
Dhika Putra Indomas X - 2 80
Erina Wulansari X - 2 90
Eva Nur Arofia X - 2 90
Fadel Say Audianto X - 2 88
Ferdaus Hardiyantono X - 2  
Intan Noor Fitasari X - 2 90
Irmarinda Sheyna Chandrasafira X - 2 90
Lailla Nur Rohmah X - 2 90
Linda Purwati X - 2 90
Maria Lourdesta Febriana X - 2  
Millatina Sadida X - 2 90
Muhammad Abdurrahman Hajid X - 2 90
Muhammad Rizal Afif X - 2 90
Priyambudi Hari Putranto X - 2 84
Rhea Henti Norchita X - 2 90
Ridhwan Dewoprabowo X - 2 90
Saraswati Kusuma Maharani X - 2 90
Theresia Ria Anjani Kurniawati X - 2  
Tifa Azzahra Darumaya  X - 2 90
Victoria Widiyuta Cintantya X - 2  
Ali Muda Akasyah Harahap X - 3 82
Alvin Chandra Kusuma X - 3  
Anindya Arma Risanti X - 3 90
Annisa Noor Kharisma X - 3 81
Aulia Ulfi Ardani X - 3 84
Bawesti Lakstiarini X - 3 81
Clara Inneke Aurora X - 3  
Desi Dwi Astuti X - 3  
Dita Kalnela Herdianti X - 3 90
Ega Adrianto X - 3 88
Elizabeth Widya Nidianita X - 3  
Galuh Citta Puspitasari X - 3 81
Ilham Akbar Muliawan X - 3 90
Ima Nurlatifah X - 3 90
Indrawati Dian Utami X - 3 90
Irene Septin Maharani X - 3  
Izmi Nur Rasyida X - 3 90
Jauhari Maulana Mubarok X - 3 90
Kaca Negara X - 3 80
Laksmono Jati Radianto X - 3 85
Lisa Vidyasari X - 3 82
Lucia Marietta Simbolon X - 3  
Mohammad Reza Irfandi X - 3 90
Muhammad Sofwan Hafizh Firdaus X - 3 90
Nadya Chatinsmara Goenash X - 3 90
Nur Fina Zain X - 3 90
Nurina Zahra Rahmati X - 3 90
Rahadian Irfan Istiarto X - 3 81
Rizky Maharani Prastita X - 3 80
Sentiko Hardwiyanto X - 3 84
Tomi Nofianto X - 3 90
Tri Ayu Lestari X - 3 90
Annisa Noor Hayyu X - 4 90
Damara Yayang Adeline X - 4 81
Dinar Hananto Kurniawan X - 4 82
Dyah Ayu Salsabila Nikmah  X - 4 81
Fajaria Noviarnata Pertiwi X - 4  
Febi Ramadhani Putri X - 4 88
Firman Alif Mufid X - 4 90
Ghea Rucita Dewi X - 4 88
Gisela Els Revitania X - 4  
Handal Prabowo Aji Sanjaya X - 4 90
Hilarius Perdana Arya Kusuma X - 4  
Indriani Surya Putri X - 4 80
Latifa Zahra Sabrina Sudar X - 4 88
Maria Katarina Rubiyanti X - 4  
Mita Kurniasari X - 4 90
Muhammad Fikri Addisa X - 4 81
Muhammad Suryo Sulastomo X - 4 90
Nirmala Sari X - 4 81
Nurcahyo Padma Satria X - 4 81
Ratu Vienny Fitrilya X - 4 81
Ricard Tri Guntoro X - 4 90
Risha Astiani X - 4 81
Rismanadia Tianasiwi X - 4 81
Salwa Nabila X - 4 81
Satya Yoga Palestha X - 4 80
Shara Yuniarti X - 4 88
Siti Fathonah Gama X - 4 88
Sotya Tresna Anggita X - 4 90
Stefanus Yudha  Prasetya X - 4  
Sufi Diqi Tsauri X - 4 80
Zakka Fadzil Amri X - 4 90
Zulfa Khofifa X - 4 88

 

kELAS XI IPA 1-XI IPA 6

Abiyoga Aji Baswara XI IPA - 1 90
Afidati Milati Priana XI IPA - 1 82
Anastasia Kenes Danasih XI IPA - 1  
Andanari Putri Saraswati Triwiyono XI IPA - 1  
Bayu Primardhiyatno XI IPA - 1 84
Ekalya Herminasari XI IPA - 1 90
Erlita Indah Savitri XI IPA - 1 90
Ery Nurlita Wati XI IPA - 1 90
Fadila Dias Nuraini XI IPA - 1 90
Fitri Nurul Firdaus XI IPA - 1 90
Florentina Yusti Karini XI IPA - 1  
Jaler Sekar Maji XI IPA - 1 88
Kristantri Martha Sari XI IPA - 1 90
Lidwina Dewisetyorini XI IPA - 1  
Linda Kurniawati XI IPA - 1 90
Miftakhul Nurjanah XI IPA - 1 90
Muhammad Adri Waskito XI IPA - 1 88
Muhammad Roydh Prenadenta Pratama XI IPA - 1 90
Nurul Azizah XI IPA - 1 85
Petrus David Sulaksmono XI IPA - 1  
Pramashella Noor Shabrina XI IPA - 1 90
Rafiidha Selyna L XI IPA - 1 90
Rangga Decky Damara XI IPA - 1 90
Regina Ari Septiningrum XI IPA - 1  
Reiza Adha Mayditta XI IPA - 1 90
Ria Wijaya XI IPA - 1 90
Ulfa Khairunnisa Hakim XI IPA - 1 89
Wikrama Purna Wardhana XI IPA - 1 85
Yulia Rachmi Widiastuti XI IPA - 1 80
Adi Setiawan XI IPA - 2 85
Ahmad Syihabuddin Zankie XI IPA - 2 88
Ainun Farah Baiqfirlana XI IPA - 2 90
Ajeng Nendya Kusumawati XI IPA - 2 85
Aninditya Ratnaningtyas XI IPA - 2 85
Ardiyatul Iffah Kelana XI IPA - 2 90
Arzinar Yoga Rusdyantoro XI IPA - 2 85
Citra Kartika XI IPA - 2 88
Desy Safira XI IPA - 2 85
Devina Cieny Juventia XI IPA - 2 85
Dinda Sukmajati XI IPA - 2 90
Eva Dian Pratiwi XI IPA - 2 90
Fathonah Erna Widyawati XI IPA - 2 90
Karissa Yulinda Primawati XI IPA - 2 88
Kornelia Venti Kristarina XI IPA - 2  
Linda Mahadita XI IPA - 2  
Masterina Meta Sekarsarimurti XI IPA - 2 90
Muhammad Fawzuna XI IPA - 2 82
Muhammad Imdad Bara Biru XI IPA - 2 81
Nanda Bouru Hitta Harahab XI IPA - 2 90
Nike Evira Fraxtie Rakihara XI IPA - 2 80
Nur Farda XI IPA - 2 90
Patricia Sacita Hanindya Agni Megananda XI IPA - 2  
Puteri Aulia Rizqi Kanina XI IPA - 2 80
Rosa Malinda XI IPA - 2  
Saiq Adha Ajinegara XI IPA - 2 80
Ventrica Afini Zulkaisi XI IPA - 2 90
Veronica Swasti Paramitha Putri XI IPA - 2  
Veronika Trivia Lestari XI IPA - 2  
Yosephine Sista Parameswara XI IPA - 2  
Agnesya Dinda Ramadhani XI IPA - 3 83
Alissa Ashari XI IPA - 3 90
Angelica Safilia Lentikasari XI IPA - 3  
Aninda Puspa Hapsari XI IPA - 3 85
Aprian Rizki Santoso XI IPA - 3 90
Aqmarina Firda Izzaturahmi XI IPA - 3 85
Choirun Nisa XI IPA - 3 90
Dian Permana XI IPA - 3 90
Efi Qurnia Dewi XI IPA - 3 81
Emanuel Tegar Yudha Prasidha XI IPA - 3  
Florencia Maharani Dewi XI IPA - 3  
Friska Diah Ayu Puspitasari XI IPA - 3  
Melinda Sugiana Dharmawati XI IPA - 3 90
Monica Puspa Kusriani XI IPA - 3  
Muhammad Muyassar Fauzan Alyafi'I XI IPA - 3 85
Muhammad Rakan Fauzi XI IPA - 3 90
Nurul Aini XI IPA - 3 82
Raesya Oktrivia Gonta XI IPA - 3 82
Resna Oktavia Dewanti XI IPA - 3 80
Rindang Maaris Aadzaar XI IPA - 3 80
Rizal Burhanudin XI IPA - 3 90
Rizqi Ramadhani XI IPA - 3 90
Sesilia Shendy Novita Dewi XI IPA - 3  
Sonya Prasasti Narariya XI IPA - 3 80
Tevia Andriani Putri XI IPA - 3 80
Ulinnuha Khirza Kafalah XI IPA - 3 80
Unique Astari Alamanda XI IPA - 3 80
Valentina Setianingsih Sitorus XI IPA - 3  
Thorifah Yumna XI IPA - 3 85
Arif Budiman XI IPA - 3 90
Alia Nurul Desnajati XI IPA - 4 90
Amalia Nur Latifah XI IPA - 4 80
Amalia Nur Utami XI IPA - 4 81
Ananda Sevma Ardyaksa XI IPA - 4 90
Anita Mahadewi XI IPA - 4 90
Aulia Fonda XI IPA - 4  
Bertina Surya Aryani XI IPA - 4 80
Bintang Aditya Pristanto XI IPA - 4 80
Damar Jati Bagaskoro XI IPA - 4 81
Dania Paramita Aryuni XI IPA - 4 80
Dimas Ghani Harsono Putra XI IPA - 4  
Hanindita Budhi Pradhana Mahar XI IPA - 4 90
Hermadeta Widya Septiani XI IPA - 4 90
Imam Muhsin XI IPA - 4 90
Kiara Rindang Sinoel XI IPA - 4 82
Mochammad Grizhaldo Azranda Junior XI IPA - 4 90
Nabila Tia Delita XI IPA - 4 90
Nurul Dita Putri Rakhmawati XI IPA - 4 90
Rachmi Fatin XI IPA - 4 88
Raras Nur Kusumastuti XI IPA - 4 90
Reicaesa Paninditya XI IPA - 4 80
Riansyah Sumajaya XI IPA - 4 80
Ririn Supriyani XI IPA - 4 80
Riza Ramonza XI IPA - 4 84
Rizki Wulandari XI IPA - 4 86
Syah Reza Haris XI IPA - 4 88
Tri Utami XI IPA - 4 90
Trisna Ayu Sekar Sari XI IPA - 4 88
Yoga Kusuma XI IPA - 4 81
Manggala  XI IPA - 4 81
Adelia Lina Oktarisa XI IPA - 5 90
Aditya Mahendratta XI IPA - 5 80
Alma Nuriski XI IPA - 5 80
Anindya Cintantya Prasidya XI IPA - 5 80
Azizah Durroh Fauz XI IPA - 5 84
Dede Ulinuha Mahmud XI IPA - 5 84
Desy Apriliana Sari XI IPA - 5 84
Faradhina Azzahra XI IPA - 5 80
Fatia Nurbani Aulia XI IPA - 5  
Felicia Isfandyari XI IPA - 5 80
Flavia Florentina Putriwardanik XI IPA - 5 80
Genio Vebrin Ramadhan Gemilang XI IPA - 5 80
Ike Tutwuri XI IPA - 5 82
Karima Fahmawati XI IPA - 5 82
Kurnianto Dwi Setyawan XI IPA - 5 82
Luna Septalisa Pratiwi XI IPA - 5 82
Mila Ghani Kurniawati XI IPA - 5 82
Nanda Kusuma Sari XI IPA - 5 81
Noor Azizah Afis Laily XI IPA - 5 83
Putri Maulina Maharani XI IPA - 5 83
R.BG. ARDIKA SATRIAKUSUMA XI IPA - 5 82
Rahma Galuh Barliana XI IPA - 5  
Restu Mekar Muninggar XI IPA - 5 80
Ribka Gupita Hapsari XI IPA - 5 80
Saifuddin Aziz XI IPA - 5  
Ulfa De Iswara XI IPA - 5 81
Valentina Putri Karuniawati Tiurma XI IPA - 5 80
Yulianto Arif Mulyawan XI IPA - 5 89
Yusuf Bagaskoro XI IPA - 5 80
Amelinda Ayu Carrisa Putri XI IPA - 6 80
Andita Nariswari XI IPA - 6 88
Anis Ulfa Asmaryani XI IPA - 6 82
Arief Bima Sakti Saputra XI IPA - 6  
Atika Arifati XI IPA - 6 80
Beniah Jordan Umbu Pundi XI IPA - 6  
Danardianingtyas Nitya Swastika XI IPA - 6 82
Della Yunintha Prameshwari XI IPA - 6 83
Dewi Kirana Anindita XI IPA - 6 84
Dita Prima Tri Hapsari XI IPA - 6  
Eria Riski Artanti XI IPA - 6 84
Fermanditya Petratama XI IPA - 6 84
Gardhika Ari Moeriati XI IPA - 6 85
Haidar Ramzy Maha XI IPA - 6 81
Irsyam Widiyoko XI IPA - 6 88
Kanty Jefinally Nattadatri XI IPA - 6 89
Khoiria Nur Atika Putri XI IPA - 6 85
Malombassi Dharmawan Hadiwidjojo Hutomo XI IPA - 6 85
Marhaeni Dyah Sushmita XI IPA - 6 90
Maylana Ayu Arista XI IPA - 6 80
Muhammad Grandi Camara XI IPA - 6 80
Nabila Ayu Gumilang XI IPA - 6 83
Nabila Ismi Amalina XI IPA - 6 83
Naya Fauzia Dzikrina XI IPA - 6 90
Rizka Alina Rahmawati XI IPA - 6 84
Salsabila  XI IPA - 6 84
Sri Ajeng Prameswari XI IPA-6 85
Wahyu Nugraha XI IPA-6 84
Anggit Mora Cita Harahap XI IPA- 6 83

 

APABILA ADA YANG BELUM IKUT UKK SEGERA MENGIKUTI SUSULAN