Senin, Maret 04, 2013

Munakahat

BAB. 5
MUNAKAHAT

A.     Standar Kompetensi
5. Memahami hukum Islam tentang Hukum Keluarga.

B.      Kompetensi Dasar
5.1 Menjelaskan  ketentuan hukum  perkawinan dalam Islam
5.2 Menjelaskan hikmah perkawinan
5.3  Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

C.      Indikator
·           Menjelaskan Ketentuan Hukum Islam Tentang Nikah
·           Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang talak
·           Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang Rujuk
·           Menjelaskan  hikmah Nikah, Talak dan Rujuk
·           Memahami dan menjelaskan hikmah nikah,Talak dan Rujuk
·           Menguraikan tentang kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia
·           Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan  tentang perkawinan di Indonesia

D.     Materi Pembelajaran                
a.      Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam
Menurut bahasa, Munakahat artinya pernikahan, kata munakahat berasal dari kata Nikah yang berarti  berkumpul, menjimak dan akad. Sedangkan menurut syara’ pernikahan adalah suatu akad yang terdiri dari rukun dan syat-syarat tertentu.
b.      Dalil Nash
Allah SWT berfirman :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَآءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). ( QS Ali Imran, [3] : 14 )
Agama Islam memerintahkan kepada Ummat Manusia untuk melangsungkan pernikahan, serta melarang membujang ( tidak mau menikah )
Allah SWT berfirman :
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ الِنسَآءِ مَثْنٰى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
Artinya: “...Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat....( An-Nisa’ [4] : 3 )
Dari Ibnu Mas’ud r.a. Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ السَبَابِ مَنِ اْستَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَجْ فَاِنَهُ اَغَضُ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا الصَوْمِ فَاِنَهُ لَهُ وِجَاءٌ [ رواه جماعة]
Wahai Pemuda! Barang siapa diantara kalian telah siap untuk  menikah, maka menikahlah sebab nikah itu dapat menundukkan pandangan dan dapat menjaga kemaluan, jika belum siap menikah maka berpuasalah, sebab puasa itu dapat menjaga nafsu syahwat.
Rasulullah SAW bersabda :
اََنَ النَبِيَ صلى الله عليه وسلم  نَهَى عَنِ التَبَتُلِ
Nabi SAW telah melarang  Tabattul (hidup membujang).
Tabattul artinya memutuskan untuk tidak menikah  (membujang ) dan menjauhkan diri dari kenikmatannya, semata-mata untuk beribadah saja

c.       Hukum Nikah
1.      Wajib, bagi seorang  yang sudah mampu menikah, serta nafsunya telah mendesak  dan takut terjerumus dalam perzinahan.
Bahkan menurut  Al Qurtuby, jika nafsunya telah mendesaknya sedangkan ia tak mampu membelanjai Istrinya, maka Allah nanti akan melapangkan Rizkinya. Dan dia harus berpuasa untuk menjaga dirinya.
Allh berfirman
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحاً حَتّٰى يُغْنِيَهُمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. ( QS An-Nuur [24]: 33 )
2.      Sunnah, bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina. Menikah baginya lebih utama dari bertekun diri dalam beribadah, karena menjalani hidup tabattul dilarang dalam Islam.
3.      Haram, bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah  bathin dan lahirnya kepada Istrinya serta nafsunya pun tidak mendesak.
Al Qurtuby berkata : ”bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah bleh ia kawin, sebelum ia dengan terus terang menjelaskan keadaannya kepadanya, atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya , begitu pula kalau ia karena sesuatu hal menjadi lemah, tak mampu menggauli istrinya, maka wajiblah ia  menerangkan dengan terus terang agar perempuannya tidak tertipu olehnya. Juga ia tak boleh mangsung mengicuhkannnya dengan menyebutkan keturunan, harta dan pekerjaannya secara palsu.
Sebaliknya perempuan bila ia sadar  dirinya tidak mampu untuk memenuhi hak-hak suaminya, atau ada hal-hal yang menyebabkan ia  tidak bisa melayani kebutuhan batinnya, karena sakit jiwa atau kusta, atau mukanya bopeng atau penyakit lain pada kemaluannya, maka ia tak boleh mendustainya, tetapi wajiblah baginya menerangkan semuanya itu kepada laki-lakinya, ibarat seperti seorang pedagang yang wajib menerangkan keadaan barang dagangannya bilamana ada aibnya.
4.      Makruh, bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu meberi  belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri  karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
5.      Mubah, bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin
d.      Tujuan Nikah
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ ﴿٢١﴾
21. dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.  ( QS. Ar Ruum : 21 )

Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa tujuan pernikahan adalah :
1.      Memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
2.      Memperoleh ketenangan hidup yang sakinah
3.      Memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhoi Allah
4.      Memperoleh keturunan yang sah secara hukum

e.      Memilih Pasangan Ideal
Calon Suami yang soleh:
1.Taat beragama dan berakhlaq mulia
2. Memiliki semangat jihat
3. Berasal dari keluarga baik-baik
4. Taat kepada orang tua
5. Mandiri dalam ekonomi
6. Dapat memimpin
7. Tanggung jawab
8. Berlaku adil
9. Tidak kikir

Calon istri yang solehah :
1.      Beriman kepada Allah dan Rasulnya
2.      Taat menjalankan ajaran agamanya
3.      Bila dipandang suami , menyenangkan
4.      Bila diperintah suami di patuhi
5.      Bila diberi amanah dilaksanakan dengan baik
6.      Bila suami pergi, menjaga diri dan harta benda dengan baik
7.      Berasal dari keluarga terhormat dan dari keturunan baik-baik 
f.        Rukun nikah
1)       Calon Suami
2)       Calon istri,
3)       Sighat Aqad,
4)       Wali,
5)       Dua orang saksi  ( 65:2 )
Kelima rukun tersbut harus memenuhi syarat yang telah di tentukan

THALAK
a.      Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela, ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh           ( sesuatu yang dibenci oleh Allah )
      Macam-macam Talak :
1.      Talak Roj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertama kali/ kedua kalinya, dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih masa iddah, nikah kembali setelah habis masa iddahnya.
2.      Talak ba’in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada istri yang di talaknya itu melainkan dengan akad nikah baru.
b.      Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan
Oleh hakim Agama karena adanya pengaduan dari istri / suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.

c.      Khulu’
Khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan mengembalikan mas kawin kepada suaminya atau dengan memberikan sejumlah uang yang disetujui oleh mereka berdua. Akibat perceraian khuluk suami tidak dapat rujuk walaupun bekas istrinya  masih dalam masa iddah, akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad baru.
d.      Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, dengan mendatangkan 4 orang saksi. Tetapi apabila istri tidak melakukan zina, istri juga harus mendatangkan 4 orang saksi.
Sumpah suami istri seperti diatas secara otomatis menyebabkan mereka bercerai, serta tidak bisa rujuk / menikah kembali untuk selama-lamanya.
e.      Illa’
Illa’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa dia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia (suami ) diwajibkan membayar denda sumpah / kafarat.
 f.       Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya “Punggungmu sama dengan punggung ibuku “ Jika suami mengucapkan kata –kata tersebut dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat dan haram meniduri istrinya, sebelum kafarat dibayar.
g.      Iddah
Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati/ bercerai dengan suaminya, untuk di bolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan Iddah antara lain untuk melihat perkembangan apakah istri yang di cerai itu hamil atau tidak. Kalau ternyata hamil maka anak yang di kandungnya berarti anak suami yang baru saja bercerai dengannya.
Lama masa Iddah adalah sebagai berikut :
1.      Iddah karena suami wafat selama 4 bulan 10 hari, kalau hamil menunggu sampai melahirkan
2.      Iddah karena cerai
a.      Bagi istri yang belum campur, tidak ada masa iddahnya
b.      Bagi istri yang  sudah campur 3 kali sucian bagi yang masih mentruasi
c.       Bagi istri yang sudah tidak menstruasi/ menopause selama 3 bulan
d.      Bagi istri yang sedang hamil, sampai melahirkan
h.      Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya    masih berada masa iddah roj’iyah. Hukum rujuk asalnya mubah, tetapi bisa  berubah sebagai berikut :
1.      Sunah, apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah
2.      Wajib, apabila suami yang mentalak salah satu istrinya sedang sebelum mentalak istrinya ia
Belum menyempurnakan pembagian waktunya.
3.      Makruh, apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk
4.      Haram, apabila suami bermaksud menyakiti istri/ mendurhakai Allah SWT

i.        Hikmah Perkawinan
Hikmah perkawinan yang Islami adalah :
1.      Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridhoi Allah
2.      Perkawinan merupakan cara yang benar, untuk memperoleh dan mengembangkan keturunan yang   sah
3.      Memupuk rasa tanggung jawab dan menjadikan rumah tangga yang sakinah, mawadah warohmah
4.      Menjalin hubungan silaturrahmi antara keluarga suami dan istri

Perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama RI No. 154  Th.1991. Undang-undang Republik Indonesia no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri dari 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal. Sedang Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan terdiri dari 19 bab yang terbagi menjadi 170 pasal.
Dalam pasal 2 dan 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa pengertian perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.
Sahnya Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI no. 1 th.1974 dan tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamnya. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai KUA.

Uji kompetensi
I.        Berilah tanda silang ( x )  huruf a,b,c,d, atau e pada jawaban yang paling tepat !
1.      Seorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap anak dan istrinya,   maka hukum pernikahan baginya , adalah ...
a.      Mubah                                           d. Makruh
b.      Sunah                                            e. Haram
c.       Wajib 
2.      Potongan ayat   وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً  
Dalam surat Ar-Rum ayat 21 tersebut dapat dipahami bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah ....
a.      Memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
b.      Memenuhi kebutuhan seksual secara sah
c.       Memperoleh ketenangan hidup
d.      Memperoleh keturunan yang sah
e.      Memperoleh kehidupan yang berkecukupan 
3.      Perhatikan pernyataan berikut ini
1.      Wanita yang termasuk muhrim
2.      Wanita dalam iddah wafat suaminya
3.      Wanita yang masih bersuami
4.      Wanita yang dalam iddah talak ba’in
5.      Wanita yang sudah bertunangan
Dari pernyataan tersebut wanita yang tidak boleh dinikahi adalah ...
a.      1,2 dan 3                           d. 2,4 dan 5
b.      2,3 dan 4                           e. 3,4 dan 5
c.       1,3 dan 5 
4.      Berikut ini termasuk kewajiban suami dalam kehidupan berumah tangga, kecuali ...
a.      Memberi nafkah sandang pangan dan tempat tinggal terhadap istri dan anaknya
b.      Memimpin dan membimbing agama terhadap anak dan istrinya
c.       Menjaga anak istrinya dari api neraka
d.      Menggauli anak dan istrinya secara ma’ruf
e.      Menghalalkan segala cara untuk membahagiakan anak dan istrinya 
5.      Dalam prosesi pernikahan yang berhak mengijabkan dalam pernikahan adalah ...
a.      Wali dari pengantin laki-laki
b.      Wali dari pengantin perempuan
c.       Wali dari pemuka agama
d.      Wali dari kantor urusan agama
e.      Wali dari pengadilan agama 
6.      Pernikahan itu dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah, kecuali ...
a.      Calon suami                                  d. Wali nikah
b.      Calon istri                                      e. Dua orang saksi
c.       Ibu istri yang mendampingi 
7.      Pembatalan pernikahan oleh hakim agama  antara suami istri karena sebab-sebab tertentu, disebut ...
a.      Fasakh                               d. Li’an
b.      Khuluk                               e. Zihar
c.       Illa’
8.      Seorang istri yang dicerai suaminya sedang ia tidak hamil, maka iddahnya adalah ...
a.      3 bulan                              d. 3 bulan 10 hari
b.      3 kali sucian                      e. 4 bulan 10 hari
c.       4 bulan 
9.        وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Q.S. An-Nisa’ 19 diatas berisi perintah Allah terhadap suami untuk ...
a. menjalin hubungan baik dengan keluarga istri
b. menggauli istrinya dengan baik
c. berusaha meningkatkan penghasilan yang banyak
d. memberi perlindungan keamanan terhadap keluarganya
e. mencari nafkah secara halal 
10.  Talak yang dijatuhkan oleh suami yang menyebabkan suami tidak bisa rujuk lagi, disebut ...
            a. talak roj’i
            b. talak ba’in
            c. talak sunah
            d. talak wajib
            e. talak berkali-kali
11.  Perkawinan itu dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah ....
a.      No. 1 tahun 1974
b.      No. 1 tahun 1975
c.       No. 4 tahun 1974
d.      No. 5 tahun 1975
e.      No. 2 tahun 1974 
      12. Dibawah ini kreteria suami yang ideal menurut ajaran Islam, kecuali ...
            a. taat beragama                                d. Berakhlaqu mulia
            b. mandiri dalam ekonomi                 e. Keturunan terhormat dan baik
            c. ringan tangan
       13. Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan rahasia sering disebut ....
            a. nikah sirri                            d. Nikah agama
            b. nikah dibawah tangan        e. Nikah kampung
            c. nikah mut`ah     
       14.  Pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita dengan dibatasi waktu tertentu 1 minggu, 1 bulan dst disebut ...
a.      Nikah sirri                               d. Nikah mut’ah
b.      Nikah sunny                             e. Nikah bid’i
c.       Nikah muru’a

15. Talak 3 masih ada kesempatan suami rujuk kembali dengan istrinya, dengan syarat ...
a. suami nikah dulu sama wanita lain
b. istri nikah dulu dengan laki-laki lain
c. menunggu masa iddah selesai
d. apabila orang tua meristui
e. apabila istri mau di rujuk kembali
16.  Apabila rujuk nya suami yang poligami terhadap  salah satu istrinya yang dicerai karena untuk memenuhi pembagian waktu terhadap istri yang dicerai, maka hukum rujuknya adalah ...
a.      Mubah                         d. Makruh
b.      Sunah                          e. Haram
c.       Wajib 
17.  Dalam pasal 53 ayat (1),(2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan, seoarang wanita yang hamil diluar nikah , dapat dinikahkan dengan syarat ....
a.      Hamilnya baru berumur 1 bulan        d. Yang menikahi laki-laki yang menghamili                                                                     
b.      Hamilnya baru 2 bulan                       e. Yang menikahi laki-laki lain
c.       Dinikahkan secara sirri
18.  Dalam hadits nabi disebutkan bahwa seseorang dilarang membujang/ tidak nikah, hal ini disebut ...
a.      Tabatul                                                d. Tahalul
b.      Takhasus                                             e. Tahaful
c.       Ta’aruf
19.  Zina termasuk dosa besar yang diharamkan oleh Allah, larangan ini tercantum dalam ...
                   a. Surat Al-Baqoroh ayat 30                    d. Surat Ali Imran 32
                   b. Surat Al-Isro’ 32                                   e. Surat An-Nisa’ 32
                   c. Surat Al-Isro’ 34 
20.  Dalam proses pernikahan sering diadakan pesta pernikahan dengan mengundang sanak saudara dan teman, dalam ajaran Islam hal ini disebut ...
a.      Pesta pora                               d. Walimatul u’rus
b.      Majlis ta’lim                            e. Hajatan
c.       Ta’aruf

Soal Uraian
             II. Jawablah pertanyaan ini dengan singkat dan benar !
1.      Jelaskan pengertian nikah, baik menurut bahasa maupun istilah syara’ !
                Jawab :.............................
2.      Asal hukum nikah adalah mubah, tetapi bisa berubah menjadi sunah, wajib, makruh dan haram,
                  Jelaskan satu persatu pengertiannya !
                 Jawab ; .............................
3.      Sebutkan yang termasuk rukun nikah secara lengkap !
Jawab ; ............................
4.      Sebutkan tujuan pernikahan sesuai dalil-dalil dalam Al-Qur’an !
Jawab ; ...............................
5.      Sebutkan syarat-syarat menjadi wali dalam pernikahan !
Jawab : .............................
6.      Kemukan empat macam sebab seorang wanita haram dinikahi oleh pria !
Jawab : ...........................
7.      Sebutkan 3 macam kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga !
Jawab : .............................
8.      Jelaskan fungsi wali hakim dalam suatu pernikahan!
Jawab : ..............................
9.      Jelaskan perbedaan perceraian dalam bentuk Fasakh dengan Khuluk !
Jawab : ..........................
10.  Sebutkan persyarata laki-laki boleh menikah menurut ajaran Islam !
Jawab : .............................
11.  Sebutkan macam-macam talak dan jelaskan maksudnya !
Jawab ; ........................
12.  Apa manfaatnya bagi wanita yang dicerai terdapat masa iddah !
Jawab ; ......................
13.  Sebutkan persyarata perceraian yang diperbolehkan rujuk kembali !
Jawab : .......................
14.  Kemukakan perbedaan iddah wanita yang di cerai dengan yang ditinggal wafat suaminya !
Jawab : ...........................
15.  Mengapa Islam membolehkan laki-laki berpoligami sedang wanita tidak diperbolehkan !
Jawab : ..............................
16.  Apa akibat sumpah Li’an dari suami istri terhadap hubungan pernikahan mereka !
Jawab : ....................
17.  Jelaskan prosesi dalam ijab qobul secara urut dalam suatu pernikahan, sehingga dianggap sah pernikahannya !
                Jawab : .........................
 18.   Terangkan mengapa talak itu halal tetapi sangat dibenci oleh Allah !
                     Jawab : ................................
19.  Apa yang dimaksud tujuan pernikahan membentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah !
                     Jawab : .......................
  20.  Kemukakan hikmah-hilmah pernikahan yang Islami !
                    Jawab : ..............................





           







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar/Remidi anda :