Minggu, Oktober 17, 2010

Aqiqah dan Menengok Orang Haji

PELAKSANAAN AQIQAH DAN KEBIASAAN MENENGOK ORANG YANG BERANGKAT DAN PULANG HAJI

Pertanyaan Dari:
Saudari Wiwik Wiyarti, Toko Suyono, Jl. Raya Ampel, Boyolali

Tanya:
1. Bagaimana cara melaksanakan aqiqah seperti yang dilaksa¬nakan oleh Nabi? apakah dengan mengundang tetangga atau bagaimana?
2. Di daerah saya ada tradisi jika ada orang yang mau naik haji atau pulang dari haji, para tetangga beramai-ramai menengoknya (bahkan ada juga yang menerima sumbangan). Bagaimankah hu¬kumnya? Apakah memang perlu kalau mau naik haji itu diberita-¬beritakan kepada orang lain, bukankah itu suatu kewajiban bagi yang mampu?
3. Saya sebagai orang Islam dan berada dalam organisasi Mu¬hammadiyah selalu ingin tahu dan berada dalam perbuatan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Bagaimana caranya saya bisa memperoleh buku-buku agama khususnya yang diajarkan Muhammadiyah?

Jawab:
Saudari Wiwik terima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan yang saudari tanyakan dapat kami jawab sebagai berikut:
1. Aqiqah yaitu sembelihan yang disembelih karena memper¬oleh keturunan/anak yang baru lahir. Melaksanakan aqiqah ditun¬tunkan oleh syara’ dan merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan keturunan. Ungkapan syukur tersebut juga diiringi dengan bersadaqah kepada orang lain, khususnya kepada fakir miskin. Menurut tuntunan Nabi saw aqiqah itu dilakukan dengan cara menyembelih hewan (kambing, domba) pada hari ke tujuh dari kelahiran anak apabila orang tuanya mampu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi saw:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ [رواه الخمسة وصححه الترمذي]
Artinya: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Turmuzi]
Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa hewan yang disembelih itu sebanyak dua ekor kambing atau domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diterima dari ‘Aisyah sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ [رواه أحمد والترمذي وصححه]
Artinya: “Bersabda Rasulullah saw: Aqiqab bagi anak laki-¬laki dua ekor kambing yang sepadan dan bagi anak perempuan satu ekor.” [Hadis diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan at-¬Turmuzi mensahihkannya]
Daging aqiqah tersebut sebagian dimakan oleh keluarga yang aqiqah, sebagian diberikan kepada fakir miskin dan sebagian lagi dihadiahkan kepada tetangga dan sanak kerabat. Bisa didistribusi¬kan dalam wujud daging mentah atau sesudah dimasak lebih dahulu. Di beberapa tempat pada masyarakat Indonesia, acara aqiqah biasa juga dilakukan dengan cara mengundang tetangga dan sanak kerabat dengan dijamu makan dan lauknya antara lain daging aqiqah. Hal inipun diperbolehkan, bahkan dengan cara ini rasa syukur tersebut juga diiringi dengan sadaqah dan syiar Islam, karena acara seperti ini biasanya diawali dengan pengajian lalu jama’ah diminta untuk mendoakan anak yang baru lahir tersebut supaya menjadi anak yang salih/salihah.
Dalam hadis yang lain disebutkan, apabila pada hari ke tujuh itu orang tuanya belum mampu, aqiqah bisa dilakukan pada hari ke empat belas atau hari ke duapuluh satu atau pada waktu¬-waktu lain. Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya:
الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ. [البيهقي]
Artinya: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh dan pada hari keempat belas dan pada hari keduapuluh satu.”
Dalam riwayat al-Baihaqi dari Anas ra. disebutkan bahwa Nabi saw baru melakukan aqiqah untuk dirinya setelah beliau menjadi Nabi:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. [رواه البيهقي]
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahkan dirinya setelah beliau menjadi Nabi.”
Akan tetapi kedua hadis di atas diperselisihkan keotentikannya oleh para ulama. Hadis al-Baihaqi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah di atas dinilai daif karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makky yang didaifkan oleh Ahmad, an--Nasa’i dan Abu Zur’ah. Demikian juga hadis al-Baihaqi dari Anas ra dinilai daif karena pada sanadnya terdapat seorang yang ber¬nama Abdullah bin al-Muharrar yang dinyatakan lemah oleh bebe¬rapa ahli hadis antara lain oleh Ahmad, ad-Daruqutni, Ibnu Hibban dan Ibnu Ma’ien (lihat buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid IV halaman 234). Bahkan an-¬Nawawi menyebut hadis ini sebagai hadis batil karena al-Baihaqi meriwayatkan melalui jalan Abdullah bin al-Muharrar dari Qatadah. Al-Baihaqi sendiri menyebut hadis ini sebagai hadis munkar.
Mengingat kedua hadis di atas itu daif maka pelaksanaan pe¬nyembelihan hewan untuk aqiqah hanya bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh saja, seperti disebutkan dalam hadis dari Samurah bin Jundub. Akan tetapi sebagai suatu bentuk syukuran atas kelahiran anak baru, penyembelihan hewan itu bisa dilakukan kapan saja sesudah hari ke tujuh sewaktu orang tuanya mampu, sekalipun namanya tidak lagi aqiqah.
Pada hari ke tujuh tersebut selain dituntunkan untuk menyem¬belih hewan ada dua hal lain lagi yang dituntunkan, yaitu: Pertama, pemberian nama. Apabila anak ketika lahirnya belum diberi nama maka pada hari ke tujuh tersebut diberi nama dengan nama yang baik. Hal ini seperti disebutkan dalam hadis Samurah bin Jundub di atas. Kedua, pada hari ke tujuh tersebut anak dicukur rambut kepalanya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw tentang aqiqah di atas juga berdasarkan riwayat Abu Daud dari Ibnu Umar sebagai berikut:
رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ [رواه أبو داود]
Artinya: “Rasulullab saw melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan ditinggalkan sebagiannya (tidak dicukur) maka Nabi bersabda: Cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya.”
Setelah dicukur lalu rambutnya ditimbang dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambut anak tersebut. Dalam hadis riwayat Ahmad dan at-Turmuzi dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi saw mengaqiqahkan Hasan dan berseru:
يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ فِضَّةً علَى المَسَاكِينِ فَوَزَنَاهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ [رواه أحمد والترمذي]
Artinya: “Hai Fatimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan rambut¬nya. Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu seberat satu dirham atau sebagian dirham.”
2. Mengenai kebiasaan menengok orang yang mau naik haji, bahwa memang betul haji itu suatu kewajiban bagi orang yang mampu sekali seumur hidup sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 97:وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾

Artinya: “… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Apakah kalau mau naik haji itu harus diberitahukan kepada orang lain seperti yang saudara tanyakan. Mengenai hal ini ada tuntunan bahwa bagi orang yang akan berangkat haji disunahkan untuk minta ijin atau berpamitan kepada orang-orang yang akan ditinggalkan. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal ini, di antaranya hadits riwayat Ahmad sebagi berikut:
عَنْ مُوسَى بْنِ وَرْدَانَ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لِرَجُلٍ تَعَالَ أُوَدِّعْكَ كَمَا وَدَّعَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ كَمَا وَدَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْدَعْتُكَ اللَّهَ الَّذِي لَا يُضَيِّعُ وَدَائِعَهُ [رواه أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Musa bin Wardan, ia berkata: Abu Hurairah mengatakan kepada seorang lelaki, “Kemarilah, saya akan meninggalkan kamu sebagaimana Rasulullah saw meninggalkan saya, atau sebagaimana Rasulullah meninggalkanku seraya mengatakan: “Saya titipkan kamu kepada Allah yang tiada akan menyia-nyiakan titipan yang dititipkan kepada-Nya.”
Tuntunan berpamitan di atas berarti secara tidak langsung mengandung tuntunan untuk memberitahukan kepada orang lain bahwa ia akan naik haji. Pemberitahuan di sini dilakukan bukan karena ria atau ingin dipuji orang lain melainkan dalam rangka mohon doa restu.
Dalam pada itu sunah hukumnya bagi keluarga dan teman sejawat untuk melepas orang yang akan haji dengan mendoakannya. Menurut Salim, bahwa Ibnu Umar biasa mengatakan kepada orang yang hendak bepergian sebagai berikut: “mendekatlah kepadaku supaya saya lepas sebagaimana Rasulullah melepas kami”, lalu ia berdoa:
أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ [رواية عن سالم]
Artinya: “Saya pertaruhkan kepada Allah soal agamamu, amanatmu (keluarga dan orang yang ditinggalkannya) dan akhir kesudahan amalmu.”
Oleh karena itu tradisi melepas orang yang akan haji baik di kampung (termasuk dalam hal ini menengoknya) atau yang dilakukan di kantor atau instansi (kalau dia pegawai) adalah sejalan dengan sunah di atas, selama tidak berlebih-lebihan. Apabila sewaktu menengok atau melepas juga disertai dengan memberi sumbangan, apabila itu dilakukan dengan ikhlas, maka hal ini pun tidak dilarang, karena haji itu memang membutuhkan bekal yang cukup, baik untuk biaya di perjalanan atau untuk keluarga yang ditinggalkannya. Akan tetapi hal ini biasanya sangat tergantung kepada kondisi ekonomi dan kemauan orang yang mau naik haji. Apabila dia mampu maka hendaknya orang yang rnau naik haji itu banyak bersadaqah untuk menambah pahala amalnya, paling tidak dia harus membersihkan hartanya lebih dahulu dari kewajiban agama seperti zakat, fidyah, nazar dan lain-lain, sebelum dia berangkat ke tanah suci. Demikian halnya bahwa harta yang dipakai untuk biaya naik haji atau bagi keluarga yang ditinggalkannya haruslah harta yang baik dalam arti diperoleh secara halal, karena Allah itu zat yang baik dan hanya bisa didekati dengan cara yang baik pula. Hadis riwayat Muslim, Ahmad dan at-Turmuzi dari Abu Hurairah menyebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا ... [رواه مسلم وأحمد والترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulul¬lah saw bersabda: Wahai para manusia sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak akan menerima kecuali yang baik juga … .”
3. Mengenai buku-buku Keislaman pada umumnya atau Kemuhammadiyahan pada khususnya, bisa saudara peroleh di toko-toko buku atau kalau saudara kesulitan bisa memperolehnya di kantor PP Muhammadiyah, toko buku Persatuan, di kantor Suara Muhamnadiyah yang kesemuanya berada di Jl. KH. Ahmad Dahlan Yogyakarta.
( Sumber asli www.muhammadiyah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar/Remidi anda :